Beranda News

Warga Lanny Jaya Papua Kritisi Pemerintahan Befa Yigibalom

Warga Lanny Jaya Papua Kritisi Pemerintahan Befa Yigibalom
Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pembaruan Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya, Papua, menyampaikan aspirasi ke Dewan Pers di Jakarta.

JAKARTA, Pelitajakarta.com – Forum Komunikasi Pembaruan Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya, Papua, menyampaikan aspirasi ke Dewan Pers di Jakarta. Mereka mengkritisi kepemimpinan Befa Yigibalom dan Yemis Kogoya yang dianggap tidak layak menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya.

Nius Kogoya, anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Papua dan beberapa anggota  masyarakat Lanny Jaya, menyambangi sekretariat bersama Majelis Pers di Lt. V, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Kedatangan Nius Kogoya bersama beberapa perwakilan warga Lanny Jaya ke Dewan Pers untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakpuasan terhadap keputusan yang menetapkan Befa Yigibalom dan Yemis Kogoya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya yang waktu itu sebagai pasangan calon nomor urut dua.

Mewakili warga, Nius Kogoya menyampaikan terkait tuntutan yang diaspirasikan dikarenakan adanya tindak kecurangan pada proses pilkada juga atas kinerja Bupati dan wakilnya selama menjalankan roda kepemerintahan.

“Bupati terpilih Befa Yigibalom dan wakilnya tidak menjalankan program pembangunan  dengan baik, mulai dari tahun pelantikan hingga tahun pemberhentian.” ujar Nius Kogoya kepada sejumlah media di Gedung Dewan Pers.

Selain itu, Nius Kogoya juga menyampaikan adanya dugaan permainan kepentingan yang dilakukan  oleh Bupati, seperti tidak adanya monitoring dalam pembangunan air bersih, rumah-rumah PNS, permainan dana desa, hingga menjadikan sistem dinasti dalam kepemimpinannya.

Oleh karena itulah, masyarakat Pegunungan Tengah Kabupaten Lanny Jaya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pembaruan Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya tengah meminta Menteri Dalam Negeri, khususnya Dirjen Otonom Daerah untuk segera membatalkan SK Pengangkatan dan Pelantikan Befa Yigibalom dan Yemis Kogoya selaku Bupati dan wakilnya periode 2017 – 2022 yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Papua.

“Tuntutan warga tersebut disampaikan karena tindakan pelanggaran yang pernah dilakukannya pada Februari 2015 silam terkait pungli, adanya kesenjangan ditengah masyarakat dan yang lainnya.” tambah Nius.

Selain itu dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan awak media, Nius juga meminta Befa diproses hukum atas pelanggaran administrasi yang dilakukan sejak dirinya dilantik pada 2011 – 2017 lalu.

“Tuntutan ini dilakukan berdasarkan dengan aspirasi seluruh tokoh-tokoh lembaga adat intelektual, dan tokoh-tokoh gereja melalui kongres anggota persekutuan gereja-gereja baptis tanah Papua dan Papua Barat,” tutup Nius.