Beranda News

Unit Reskrim Polsek Kembangan Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dengan Modus Rental

Unit Reskrim Polsek Kembangan Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dengan Modus Rental

KEMBANGAN, Pelitajakarta.com – Kepolisian Sektor Kembangan Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus pelaku merenyltal mobil lalu menggadaikannya ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH menerangkan, awal kejadian pada (05/11/14) lalu, pelaku (NS) menyewa kendaraan dengan mendatangi kantor milik korban CV Solid Motor di jalan Meruya Ilir No.202 Srengseng Kembangan Jakarta Barat. Pelaku menyewa secara bertahap sebanyak 4 unit mobil, namun saat jatuh tempo pada (04/11/18) pelaku tidak membayar uang sewa yang dijanjikan, parahnya lagi mobil korban pun tak kunjung dikembalikan.

“Setelah masa rental habis, korban meminta mobilnya dikembalikan. Namun pelaku NS malah tak memenuhi permintaan korban dan malah menghilang. Atas kerugian yang dideritanya, korban (Candra Haryadi) melaporkan ke Mapolsek Kembangan guna pengusutan lebih lanjut. “Terang Kompol Supriyadi, Rabu (21/03/18).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK menjelaskan, setelah mendapat laporan, dirinya memimpin langsung bersama anggotanya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Pelaku pun tak pernah hadir saat polisi melakukan pemanggilan. Kemudian polisi mendatangi tempat kediaman pelaku, namun dari keterangan ketua RT setempat diketahui NS telah lama pindah

Tak berhenti sampai di situ, berkat kecerdasan polisi, akhirnya diketahui bahwa pelaku sedang menjalani proses hukum di Rutan Kelas II Depok. Mengetahui keberadaan pelaku, polisi mendatangi Rutan Depok.

Setelah menemui NS dan dilakukan interogasi, NS mengaku mobil rental yang dimaksud ia gadaikan tanpa sepengetahuan korban, NS pun memberikan informasi keberadaan mobil yang dimaksud.

“Berdasarkan pengakuannya, ternyata ada 4 unit mobil yang digadaikan. Akan tetapi baru dua unit yang diamankan, untuk dua unit lagi masih kami cari keberadaannya. “Jelas AKP Vernal.

Atas kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Surat kontrak sewa mobil Avanza B1131BKA, Surat kontrak sewa mobil Avanza B1655BVJ, Surat kontrak sewa mobil Avanza B1461BRD, Surat kontrak sewa mobil Inova B1655BV, Satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver No. Pol. B1131BKA, dan Satu unit Toyota Avanza No. Pol. B-1461-BKA dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 tentang penggelapan.(Ivan)