KEMBANGAN, Pelitajakarta.com – Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN alias BM alias BO bin WM (33). Ia diamankan lantaran mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu. SN ditangkap di sebuah gudang pakaian di kawasan Semanan, Jakarta Barat, kamis (15/03/18) lalu sekira pukul 07:30 WIB
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat kepada petugas tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pria (SN) dan melakukan penggeledahan
“Saat diringkus, petugas menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu siap edar dengan berat brutto 4,22 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna hijau.” Terang Kompol Supriyadi didampingi Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo, Jumat (16/03/18)
Supriyadi menegaskan, dirinya bersama jajaran akan terus melakukan penyelidikan dari pada pelaku yang diamankan
“Kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba dan kami pun tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, dimana arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yg rawan akan peredaran gelap narkoba.”Tegasnya
Atas perbuatannya, pelaku (SN) meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kembangan dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ivan)