KEMBANGAN, Pelitajakarta.com – Seorang pria berinisial AS bin SR (26) warga Gg Buntu II Larangan Indah, Larangan Tangerang Banten kini meringkuk dibalik jeruji besi. AS ditangkap polisi anti narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK, Selasa (08/05) lalu
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH menerangkan, tersangka ditangkap lantaran diketahui sebagai pengedar narkoba.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu brutto 0.95 gram, 1 (satu) paket daun ganja brutto 1.61 gram, timbangan digital, plastik klip, dan 1 unit Handpone,” Terang Kompol Supriyadi, Sabtu (12/05/18)
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK menjelaskan, tersangka (AS) ditangkap berawal dari anggota saat melakukan observasi wilayah lantaran disinyalir di rumah tersangka kerap dilakukan transaksi narkoba
Ketika diselidiki, petugas yang dipimpin langsung Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH langsung menggerebek tempat kediaman tersangka yang sekaligus dijadikan tempat transaksi narkoba
“AS tak berkutik saat ditangkap. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Jelas Vernal.