Beranda News

Unit Narkoba Polsek Kembangan Gagalkan Transaksi Narkoba

Unit Narkoba Polsek Kembangan Gagalkan Transaksi Narkoba

JELAMBAR, Pelitajakarta.com – Sepak terjang BH alias BY (50) menjadi pengedar narkoba tamat sudah. BH ditangkap anggota Unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat saat ingin melakukan transaksi narkoba di kawasan jelambar, tepatnya di samping Vihara Budha 4 wajah, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (24/03) malam

Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi SH membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut. Ia menuturkan, sebelumnya anggota unit narkoba mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di kawasan dekat Vihara Budha 4 wajah

Mendapati informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Benar saja tak berselang lama anggota mendapati gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Melihat hal itu, anggota langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram dan 7 butir pil happy five seberat 1,95 gram.” Tutur Kompol Supriyadi, Rabu (28/03/18)

Baca Juga:  Pekerja Sosial Berperan Membangun Manusia yang Berkesejahteraan

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK menjelaskan, tersangka (BH) itu sebelumnya tengah menunggu calon pembeli di Jalan dekat vihara budha 4 wajah.

“Calon pembeli kabur karena sudah mengetahui kedatangan anggota polisi yang ingin menggagalkan transaksi barang haram itu.” Jelas AKP Vernal

Ia menambahkan, kawasan Jelambar memang kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba sehingga kawasan itu menjadi target polisi untuk melakukan pemberantasan narkoba

Bahkan terkadang petugas yang coba mengungkap peredaran narkoba di kawasan itu mengalami kesulitan karena banyaknya informan atau mata-mata yang dipasang para pengedar narkoba

Namun dirinya tetap semangat dan komitmen untuk memberantas narkoba hingga daerah itu bersih dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut. Tersangka (BH) sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 sub 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Baca Juga:  Berikan Kenyamanan Polres Metro Jakbar bersama Tiga Pilar Patroli Gabungan di Sejumlah Gereja

“Kita akan kembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa bandar besar di belakangnya.”Tambahnya

Kompol Supriyadi menegaskan, ia bersama jajaran tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas

“Sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba.”Tegasnya