JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Tim Pemburu Preman Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial AN alias EN bin PN (26) karena diduga terlibat pemerasan dengan modus mengajak korbannya jalan-jalan. Pelaku ditangkap di Jalan Angke Jaya I Angke, Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Slamet menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban (06/03) lalu setelah korban merasa diperas oleh pelaku.
Modus operandi yang dilakukannya, seminggu sebelum kejadian, pelaku melalui media sosial berkenalan dengan korban yang dilanjutkan pertemuan dengan menjemput korban di rumahnya. Mengetahui korbannya terperangkap, tiba-tiba pelaku menurunkan di tengah jalan sambil meminta HP milik korban dengan mengancam akan ditembak jika tidak diberikan. Takut akan ancamannya, korban menuruti kemauan pelaku.
Namun, korban tidak keabisan akal, saat pelaku mencoba kabur, korban langsung meneriaki ‘maling…maling” sehingga mengundang perhatian warga dan seketika itu Tim Pemburu Preman yang sedang melakukan observasi wilayah langsung menangkap dan mengamankan pelaku ke Polsek Tambora.
“Modus operandi pelaku (AN) melalui media sosial dengan berpura-pura mengajak bertemu lalu mengetahui korbannya lengah, pelaku langsung melakukan aksinya dengan memeras korban.” ungkap Kompol Slamet, Kamis (08/3).
Akibat perbuatannya, kini AN alias EN bin PN warga Penjaringan Jakarta Utara ini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Tambora berikut barang bukti satu Unit Handpone merk Xiomi warna gold. Pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.(Ivn/Rls)