Beranda News

Tanpa Dokumen Lengkap, Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Mengamankan 7 (tujuh) Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok

Tanpa Dokumen Lengkap, Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Mengamankan 7 (tujuh) Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok

KEPRI, Pelitajakarta.com – Melalui Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah mengamankan sebanyak 7 (tujuh) warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor maupun izin tinggal pada saat diminta petugas, saat keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

Ke 7 (tujuh) warga negara Republik Rakyat Tiongkok itu diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun pada hari Jumat (8/9/2023) kemarin atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengamanan tujuh warga negara Thiongkok tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik, ujar Kasubsi Intelijen Keimigrasian Tanjung Balai Karimun Ikhwan Izzan.

Baca Juga:  Simpan Ganja di Kamar Kosan, Dua Pria Ini Dibekuk Reskrim Polsek Kebon Jeruk

Sementara itu mendapati laporan tersebut, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan berkoordinasi dengan Zulmanur Arif selaku Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dan langsung mendapatkan perintah untuk melakukan pencarian keberadaan tujuh orang asing dan melakukan pemeriksaan Keimigrasian terkait dokumen perjalanan (Paspor) dan izin tinggal orang asing tersebut.

Setelah dilakukan pencarian Orang Asing yang menginap dibeberapa hotel. Petugas mendapati 7 (tujuh) Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sedang menginap di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, orang asing tersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun.

Orang Asing tersebut kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari ke 7 (tujuh) Orang Asing yang diamankan, 6 (enam) orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba Memprihatinkan, Organisasi Bersama Perlu Bangun Sinergitas dengan Pemerintah

Selanjutnya selama menunggu proses pendeportasian, terhadap Orang Asing akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang. Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan menjelaskan bahwa ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara.(wilman)