JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Polres Metro Jakarta Barat melalui Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat beserta Polsek jajaran mengungkap kasus penyalahguna narkoba sepanjang bulan Januari – Februari 2018. Hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahguna narkoba sebanyak 226 Crime Total dan 235 Crime Clereance dengan total tersangka 321 orang diantaranya di bulan Januari sebanyak 162 tersangka dan 159 tersangka di bulan Februari
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto memaparkan, pihaknya bersama polsek jajaran mengungkapkan selama periode 1-31 Januari 2018, menangani perkara narkotika dengan mengamankan 162 tersangka, sedangkan pada periode 1-28 Februari 2018 sebanyak 159 tersangka. Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112, pasal 132 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup
“Sepanjang bulan Januari-Februari, kami juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan berupa daun ganja kering seberat 63 gram, sabu seberat 1.300.975 gram, 3,29 tembakau gorila, Pil Extasy sebanyak 2/244 butir, dan golongan IV sebanyak 8.308 butir.” Papar AKBP Suhermanto
Dirinya menambahkan, perang besar terhadap narkoba menuntut seluruh elemen masyarakat untuk bergerak melawan kejahatan terorganisir yang bersifat lintas negara tersebut
“Masyarakat juga dituntut mengambil langkah sekecil apapun untuk membantu menyerang kejahatan narkoba yang secara perlahan menggerogoti bangsa Indonesia.” Tambahnya
Suhermanto mengaku pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba yang dinilai masih marak dalam seluk beluk dunia hitam peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.
“Kami akan terus memberangus segala peredaran gelap narkoba dan tidak segan-segan untuk menindak tegas terukur jika mencoba melawan petugas serta menghilangkan stigma masyarakat dengan nama kampung narkoba di Jakarta Barat.” tutupnya