
JAKARTA UTARA, Pelitajakarta.com – Polres Jakarta Utara memusnahkan barang bukti 42 Kg jenis ganja dengan cara dibakar serta 223,4 gram sabu dengan cara diblender di halaman parkir markas Polres pada Senin (19/2/2018).
Narkotika itu merupakan pengungkapan kasus selama Desember 2017 hingga awal Januari 2018 dan sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian menyebutkan pemusnahan itu sebagai wujud komitmen polisi memberantas narkoba serta memastikan bahwa tidak ada sedikitpun narkotika yang disalahgunakan.
AKBP Aldo menyebutkan pihaknya juga masih mengembangkan kasus narkoba yang merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional dengan modus menyembunyikan narkoba dalam mesin cuci.(Ivan/Is)