JAKARTA PUSAT, Pelitajakarta.com – Pasca tewasnya 35 orang akibat menegak minuman keras (Miras) di Depok, Jaktim dan Jaksel, minggu lalu. Polres Metro Jakarta Pusat, kembali menangkap dua orang pedagang miras oplosan di depan Hotel Central Jl Pramuka Raya, Cempaka putih, Jakpus.
Kini tersangka pedagang miras oplosan berinsial IBS (35) dan PWT (20) , berikut 2200 botol miras bermacam merek serta 8 jerigen ciu oplosan disita polisi dari rumah kontrakan di Jalan Jambon, Pejaten, Pasar Minggu, Jaksel.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Roma Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung dalam keterangan persnya, Senin (9/4/2018) menuturkan, tertangkap dua pedagang miras yang mematikan itu berkat hasil observasi anggota kepolisian dipimpin Kasat Narkoba Kompol France Yohanes Siregar,SIK, SH.
Setibanya petugas di depan hotel sekitar pukul 21:00, polisi berhasil menangkap dua pedagang miras dengan barang bukti puluhan botol minuman oplosan. Setelah di BAP si pedagang malam itu juga dibawa mutar-mutar menunjukan tempat pembuatan.
Petugas kemudian menyita 2200 botol lagi miras oplosan yang sudah dikemas dalam botol dan petugas juga berhasil menyita cairan berupa campuran miras.
“Harga satu botol miras dijual pelaku bervariasi antara Rp 76 ribu hingga Rp 200 ribu. Pelaku mengaku baru tiga bulan beroperasi,” ujar Kombes Pol Roma.
Sementara itu ribuan botol miras oplosan dari berbagai merek yang disita langsung dimusnahkan dengan cara digilas dengan mobil buldoser.(Ivn)