JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap kasus narkoba.Kali ini perugas tersebut, mengungkap kasus narkoba jenis baru bernama Pentylon. Narkoba jenis ini baru masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan 58/2017 tentang Penggolongan Narkoba.
“Semalam, kita mengungkap narkoba jenis sabu 300 gram dan 40 butir Pentylone. Pentylone ini merupakan narkoba jenis baru sesuai dengan Permenkes nomor 58 Tahun 2017,”kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat. Rabu (14/3/2018).
Empat orang telah diamankan dalam kasus tersebut, yaitu Yudi, Novi, Rinaldy, dan Tarmizi. Polisi pertama kali menangkap Yudi dan Tarmizi di salah satu tempat hiburan malam.
Setelah itu, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Rinaldy. Selanjutnya, saat menggeledah rumah Yudi, polisi mengamankan istrinya bernama Novi.
“Ternyata Pentylone ini disimpan di kamar keponakannya yang masih di bawah umur,” ucap Hengki.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Diduga, peredaran narkoba jenis itu dikontrol narapidana.
“Kita masih mengembangkan, diduga barang tersebut di dalam JB, yang masih DPO berada di dalam Lapas Tangerang,” ucap Hengki.
Dari para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti, 3 paket Sabu berat Brutto 289 gram, 3 paket Sabu berat Brutto 81, 69 gram, 40 Kapsul Pentylon warna putih kuning, uang tunai sebesar Rp. 350.000, 3 unit Handphone, 2 Kartu ATM dan 1 Timbangan.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo 132 ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009, Permenkes No. 2 Tahun 2017 Tentang Narkotika dan Perubahan penggolongan Jenis Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman 20 ( dua puluh ) tahun penjara.(Ivan)