Beranda News

Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Gudang Produksi Makanan Kadaluarsa

Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Gudang Produksi Makanan Kadaluarsa

JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis kasus penggerebekan sebuah gudang yang memproduksi makanan kedaluwarsa. Selasa (20/3/2018).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakbar pimpinan AKP Arif Purnama Oktora selama beberapa bulan pada 12 Desember 2017.

Semula, dalam gudang yang terletak d wilayah Kecamatani Tambora itu, memang ditemukan tumpukan jenis makanan berbagai merk dalam kondisi kadaluarsa.

“Namun dikatakan bahwa barang-barang disini untuk dimusnahkan,” kata Hengk, Selasa (20/3/2018).

Sehingga polisi tidak menindak gudang tersebut tetapi, petugas tetap melakukan pengawasan. Hingga pada Sabtu 24 Februari 2018 polisi kembali menggerebek lokasi tersebut dan menemukan kegiatan para karyawan yang tengah mengganti label masa kadaluarsa makanan.

“Kami lakukan tangkap tangan pegawai yang sedang melakukan penggantian label,” kata Hengki.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku polisi kembali bergerak pada 14 Maret 2018 dengan menggerebek sebuah gudang besar yang berada di komplek Pergudangan Angke Indah Blok C-6, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Mengedarkan Pil PCC Seorang Pria Diringkus Unit Narkoba Polsek Palmerah

“Yang jelas gudang ini (TKP Tambora) digunakan untuk merubah atau mengganti masa kadaluarsanya kemudian setelah selesai akan dikirim ke gudang yang lebih besar lagi yang ada di Cengkareng. Jadi ada 3 TKP daripada perbuatan ini. Tambora, Cengkareng, dan Hayam Wuruk,” beber Kapolres.

Gudang yang berada di Cengkareng, lanjut Hengki, memiliki ijin untuk usaha sedangkan yang berada di Tambora tercatat hanya berijin untuk tempat tinggal, sedangkan yang di Hayam Wuruk merupakan kantor resmi dalam bidang importir.

“Beroperasi sejak 2014, barang dari Amerika merk Kraff dan Australia Master Food. Sementara kami sita 96.080 pice barang dan masih ada yang lain. Ada makanan hewan juga. Rata-rata perbulan Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar, ini masih sementara,” tegas Hengki.

Gudang ini mempekerjakan kurang lebih 50 orang yang memiliki tugas berbeda-beda mulai pengganti label, sopir, kemanan, dan kepala gudang.

“Kami sudah menagkap dan menahan tiga tsk,diantaranya dua kepala gudang satu direktur. Kami akan lakukan penyelidikan lanjutan, apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami akan perdalam lagi. Kami juga cari tersangka lain karena mereka ada yang mengetahui tindak pidana ini,” ucap Hengki.

Baca Juga:  Polsek Tambora Jakbar Tangkap Kawanan Pembobol Unit Apartemen

Beberapa barang bukti selain ribuan makanan kadaluarsa, polisi juga mengamankan alat untuk membuat tulisan digital expired, Cairan M3 (campuran tinta untuk sablon), kain untuk menghapus tulisan expired, alat sablon dan puluhan ribu piece product makanan berbagai macam merk yang sudah kadaluarsa.

Polres Metro Jakarta Barat ungkap pemalsuan label masa kadaluarsa dengan menetapkan tiga tersangka yakni RA (36) sebagai Direktur PT PRS, DG (27) sebagai kepala gudang di Angke Indah Blok C-6, Cengkareng, Jakarta Barat dan AH (33) sebagai kepala gudang di Jalan Kalianyar I Nomor 16-17, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Sementara itu,Kepala BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) DKI Jakarta, Sukriadi Darma menyebut makanan kadaluarsa (basi) sangat berbahaya bagi kesehatan. Makanan itu bisa menyebabkan kanker bila dikonsumsi.

“Berdasarkan pengalaman, barang-barang yang kadaluarsa apalagi makanan dengan kadungan protein tinggi patut diduga sudah dicemari mikroba patogen,” kata Sukriadi saat pengungkapan ribuan makanan kadaluarsa oleh Polres Metro Jakbar di ruko kawasan Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018).

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Memeriksa Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati

Bahkan, lanjut Sukriadi, makanan kadaluarsa bisa menyebabkan keracunan hingga kematian jika dimakan dalam jumlah banyak dalam jangka waktu lama. Hal ini karena barang kimia jika sudah masuk masa kadaluarsa mengalami perubahan senyawa hingga menjadi racun. “Apa efeknya? keracunan sampai kematian atau kanker,” tegas dia.

Berbagai jenis makanan yang disita ditemukan produk makanan dan susu bayi. Hal ini bahayanya berlipat karena bayi rentan penyakit. Agar hal serupa tidak terjadi BPOM akan gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di toko makanan atau supermarket.

Tersangka dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dana tau pasal 143 Jo pasal 99 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (Ivn)