CENGKARENG, Pelitajakarta.com – Aparat Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng dibawah pimpinan Kanit krimum polres metro Jakarta barat AKP Rulian syauri mengamankan 5 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan kepada seorang laki-laki tanpa identitas yang disebabkan adanya dugaan korban telah mencuri uang kotak amal Masjid An-Nur Jalan Kapuk Raya, Cengkareng Jakarta Barat.
Lima pelaku pengeroyokan tersangka pencuri uang kotak amal masjid yang tewas kini mendekam di balik sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pemukulan hingga hilangnya nyawa seseorang.
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu SIK MH menyebutkan, kelima pelaku tersebut mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
“Sementara kita tetapkan pelakunya sebanyak lima orang, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi,” Sebut AKBP Edi S Sitepu, Minggu (08/04/18).
Mereka diantaranya Mas ala PI (28), So als SI (60), A R bin HR (55), Si als st (56), dan Akan als Al (44) kelima pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (7/4) dimana pelaku diamankan di jalan kapuk raya GG subur Rt.15/05 Cengkareng Jakarta Barat.
“Persoalan nanti berapa masing-masing hukumannya, nanti pada saat persidangan,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait pengeroyokan itu. Sementara polisi juga masih mengejar pelaku lain yang disebut oleh para tersangka.
“Kami meminta kepada masyarakat, walaupun memang dia bersalah, seharusnya ditangkap dan diserahkan kepada polisi, jangan main hakim sendiri.” cetus Edi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria tanpa identitas tewas diamuk massa di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng Jakarta Barat. Dia dikeroyok setelah kepergok mencuri uang kotak amal masjid An-Nur.
Peristiwa naas itu terjadi usai warga melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid. Saat marbot masjid sedang bekerja di depan masjid. Korban kepergok sedang mencongkel kotak amal Masjid dan berujung pengeroyokan oleh warga.
Kasat Reskrim polres metro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu menambah kan ke lima pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ivan)