Beranda News

Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Gorila di Apartemen Kalibata City

Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Gorila di Apartemen Kalibata City

JAKARTA, Pelitajakarta.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggerebek pabrik tembakau Gorila di Apartemen Kalibata City. Selain menangkap tiga tersangka, petugas menemukan barang bukti lebih dari 10 kilogram tembakau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, menjelaskan penggrebekan pabrik tembakau Gorila itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya tiga pemuda FAS, DSW dan MIES di kawasan Kemang pada 14 November 2017.

Dari tangan FAS ditemukan satu paket ganja kecil, yang menurutnya diperoleh dari pengedar beinisial AF yang sampai saat ini masih buron. Kemudian dari DSW, polisi menemukan 100 paket kecil tembakau gorila siap edar. “Oleh petugas, DSW dibawa ke rumahnya di daerah Cirendeu, dan ditemukan lagi 300 paket tembakau gorila siap edar. DSW mengaku mendapatkannya dari bandar berinisial AC yang juga masih buron,” jelas Kompol Vivick, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Baca Juga:  Kapolsek KSKP Merak Polres Cilegon Bersama ASDP Jum'at Curhat Sterilisasi Pelabuhan

Sedangkan dari tersangka MIES, awalnya tidak ada barang bukti. Namun dari hasil tes urine menunjukkan positif ganja. “Tersangka ini sangat tidak kooperatif. Sehingga anggota kami langsung melakukan analisa ke HP-nya. Dari sana terlacak, bahwa dia menyewa apartemen di Kalibata City Tower Palem,” papar Kompol Vivick.

Setelah digeledah, ternyata apartemen itu digunakan sebagai pabrik produksi dan penyimpanan tembakau gorila. Terdapat 13 kilogram paket tembakau gorila yang dipecah menjadi beberapa plastik bening. Menurut tersangka, paket ini dijual seharga Rp 300ribu, sedangkan paket besarnya dijual Rp 1.150ribu.

“Dari pengakuan tersangka, dia baru tiga bulan menyewa apartemen itu, dan baru menjalankan dua kali produksi, dimana yang terakhir pada 3 November. Tapi kami yakin, produksi ini sudah dilakukan berkali-kali. Sudah 1,5 tahun mengedarkan narkoba,” ujar Kompol Vivick.

Kompol Vivick menjelaskan, hingga kini jajaran Sat Res Narkoba terus memburu pelaku lainnya. Sementara terhadap tersangka FAS dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk DSW yang mengedarkan, dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan MIES yang juga memproduksi, dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 114 juncto Pasal 112, dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup.

Baca Juga:  Kementerian PUPR dan Kejaksaan Agung Kerjasama Pengawalan dan Pengamanan Infrastruktur