JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Gedung Sanitasi Gerbage Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. Kamis (08/03).
Turut hadir dalam pelaksaan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi, Wali Kota Adm Kota Jakarta Barat H. Anas Efendi, Komandan Kodim 0503 /JB Letkol Kav Andry Hendry Masangi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Kepala Pengadilan Negeri Jakbar, Ketua MUI Jakarta Barat KH. Munahar Mukhtar, HS, Kabid Puslapor Mabes Polri, Kabag Bin Ops Narkoba Polda Metro Jaya, para Kabag Restro Jakbar, para Kasat Restro Jakbar, para Kapolsek jajaran Restro Jakbar dan sejumlah awak media.
Dalam sambutannya ketua MUI Kota Jakarta Barat KH. Munahar mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat yang menggungkap Kasus Narkoba di Wilayah Jakarta Barat.
“Ini bukti bahwa pemberantasan Narkoba dengan serius, atas nama Tokoh Masyarakat memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat dan Jajarannya dalam pemusnahan Narkotika ini,” ujarnya
Sementara, Wali Kota Jakarta Barat H Anas Efendi mengatakan, sungguh luar biasa dalam pengungkapan Kasus Narkoba, Wali Kota Jakarta Barat memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang bisa mengungkap dan sekarang akan dimusnahkan, sehingga dalam pembarantasan Narkoba di Jakarta Barat dengan serius dan kerja keras dari Polres Jakarta Barat. “Kami atas nama Pemerintah Kota Jakbar mengucapkan banyak terima kasih,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam pemusnahan ini, dan dapat berjalan dengan baik, dengan hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pengungkapan Ganja seberat 1, 3 Ton dan sekarang akan dimusnahkan dengan total keseluruhan ada 11 Kasus dengan 27 tersangka. Adapun barang barang bukti Ganja 1. 308 Kg (1, 3 Ton), Shabu 6. 377 Gram (6,3 Kg), Pil Extasy 1, 916 Butir, Pil H-5 ( HappyFive) 280 Butir.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika, dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati.(Ivan)