KEMBANGAN, Pelitajakarta.com-Dua orang pemuda pengangguran berinisial H F als EN bin WO (26 tahun) dan F J bin E U (30 tahun) warga Pademangan Jakarta Utara harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek kembangan lantaran pemuda pengangguran tersebut ditangkap memiliki Narkotika jenis Shabu, Kamis (19/4).
Dua orang pemuda pengangguran ini ditangkap berawal adanya informasi dari keresahan masyarakat adanya pemuda yang sering menjajakan barang haram tersebut.
Kanit Reskrim Polsek kembangan AKP Vernal Sambo menjelaskan berangkat dari informasi tersebut kemudian memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan saat dibuntuti oleh anggota menemukan rumah kediaman pelaku di Jl Pademangan IV Gg.13 Rt.10/08 Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara.
Dan saat itu pula anggota kami melakukan gerakan cepat menangkap dan melakukan penggeledahan dikamar pelaku dimana dalam penggeledahan dikamar pelaku kami mengamankan 2 orang pemuda, saat penggeledahan kami pun menemukan barang bukti berupa 15(lima belas) paket shabu brutto : 16,63 gram, 2 unit timbangan digital dan plastik klip yang digunakan pelaku untuk mengecer barang dagangan nya tersebut kami pun menyita 2 unit HP yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi barang haram narkoba tersebut ungkap Vernal saat dikonfirmasi Sabtu ( 21/4 ).
Kapolsek kembangan Kompol supriyadi menambahkan bahwa dari keterangan yang kami peroleh dari pelaku yang berhasil diamankan bahwa pelaku nekat melakukan bisnis haram tersebut lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.