Beranda News

Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Alexis

Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Alexis

JAKARTA, Pelitajakarta.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi salah satu janji kampanyenya, terkait keberadaan Hotel Alexis, di Pademangan, Jakarta Utara. Hal ini ditandai dengan penolakan perpanjangan izin usaha Hotel Alexis oleh Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta.

“Kami megambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan. Nanti kami akan awasi. Tapi yang pasti, sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus,” tegas Anies di Balaikota Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dengan demikian, Anies menyebut secara otomatis kegiatan di Hotel Alexis bukan kegiatan legal lagi. “Tanpa izin, semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal. Mereka harus menaati keputusan yang telah dibuat. Pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kami,” kata Anies seraya menambahkan pihaknya akan memantau aktivitas dan operasional hotel tersebut dengan menempatkan aparat di sekitar lokasi.

Penutupan Hotel Alexis merupakan salah satu janji Anies Baswedan dalam kampanye pilkada DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Tempat yang disebut-sebut menjadi sarang kegiatan prostitusi  masih terus beroperasi kendati sudah sering dilaporkan, termasuk ke pihak dinas terkait.

“Ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kami akan tindak dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya. Bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan biarkan,” ujar Anies.

Sementara itu, pihak Dinas PM dan PTSP DKI telah mengeluarkan surat tentang penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata untuk Hotel Alexis tertanggal 27 Oktober 2017, yang isinya menyebutkan bahwa Dinas PM dan PTSP DKI tidak dapat diproses, alias tidak dapat diperpanjang.

“Pokoknya, di surat sudah jelas alasannya. Ada laporan masyarakat, ada imbauan juga. Lebih kepada gentlement agreement, pihak pemerintah dan pihak swasta berkewajiban untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” ujar Edy Junaedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dihubungi wartawan.