Beranda News

Pelayanan Publik dalam Satu ‘Mal’

Pelayanan Publik dalam Satu ‘Mal’
Djarot Saiful Hidayat

JAKARTA, Pelitajakarta.com – Mengurus izin dan non izin di Ibukota akan menjadi lebih mudah dengan adanya Mal Pelayanan Publik. Mal ini tentunya hanya sebatas istilah. Bukan tempat belanja yang sesungguhnya, melainkan ‘belanja perizinan’. Mal Pelayanan Publik ini berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang diresmikan 10 Oktober 2017 ini.

Tercatat ada 296 jenis layanan publik Pemprov DKI di gedung bertingkat 12 lantai ini juga terdapat 32 layanan dari tujuh kementerian dan lembaga lain.

“Kemungkinan ini berkembang terus. Kami berharap kementerian dan BUMN lainya, turut bergabung di sini,” kata Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, Senin (9/10/2017).

Dijelaskan Djarot, dari 12 lantai gedung, tiga di antaranya diperuntukkan bagi front office layanan. Pada lantai 1-2 berisi booth layanan dari Pemprov DKI dan lantai tiga untuk pemerintah pusat. “Nanti, seluruh layanan PTSP di Balai Kota secara bertahap dipindah ke sini,” tandasnya.

Secara keseluruhan, 13 instansi bergabung di Mal Pelayanan Publik ini, antara lain, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Kanwil BPN DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta,  Jasa Raharja, BPJS Kesehatan Kanwil DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta dan PT PLN (persero) Distribusi Jakarta Raya.

Djarot berpesan, agar seluruh petugas dari masing-masing instansi yang ditempatkan di mal pelayanan publik harus mengedepankan sikap yang ramah. Ia juga berharap disediakan ruang khusus konsultasi pajak, agar warga yang membutuhkan informasi perpajakan bisa dikonsultasikan di ruang tersebut.