Beranda News

Pelaku Pencuri Spesialis Kaca Spion Mobil Diamankan Polsek Kebon Jeruk

Pelaku Pencuri Spesialis Kaca Spion Mobil Diamankan Polsek Kebon Jeruk

JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com-Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pemuda pencuri spesialis kaca spion mobil yang terjadi di Komplek Yonhub RT 07/04 Kel. Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Pelaku yang diketahui berinisial MD alias GG (20) dan TY melakukan aksinya dengan mencari sasaran menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun SH membenarkan penangkapan terhadap pencuri spesialis kaca spion mobil tersebut. Kompol Marbun mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis ( 01/03) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku (MD dan TY) mengendarai sepeda motor dengan berboncengan mencari sasaran , tiba di lokasi kejadian dan dikiranya situasi aman, mereka (pelaku) berhenti lalu TY turun masuk ke garasi mobil avanza yang sedang diparkir. Sedangkan MD menunggu standby di motor,

TY bergegas mengambil kaca spion mobil tersebut dengan cara dipatahkan, setelah berhasil lalu kedua pelaku melarikan diri, namun perbuatan pelaku diketahui oleh saksi (Muhamad Fajar). Kemudian dikejar oleh saksi, MD dapat tertangkap sedangkan rekan seprofesinya (TY) berhasil melarikan diri.

“Pelaku (MD) sudah kami amankan di Mapolsek Kebon Jeruk dengan barang bukti berupa satu buah kaca spion mobil merk Toyota Avanza dan satu Unit sepeda motor merk yamaha fino warna hitam putih nopol B 3449 SJT.” Ungkap Kompol M Marbun

Ia menegaskan, kepada pelaku yang melarikan diri (TY) agar segera menyerahkan diri, jika masih mencoba menyembunyikan diri, maka polisi akan bertindak tegas terukur.

“Sesuai arahan pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, kami (polisi) akan menekan angka kriminalitas maupun aksi premaniisme yang meresahkan masyarakat. Dan kami tidak pernah segan-segan untuk menindak tegas terukur jika mencoba melawan petugas.” Tegasnya

Atas perbuatannya, pelaku (MD) merupakan warga Taman Sari Jakarta Barat yang berprofesi sebagai pencuri spesialis kaca spion mobil dijerat dengam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Ivan)