JAKARTA, Pelitajakarta.com – Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di dalam angkutan umum dibekuk Polda Metro Jaya. Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekitar pukul 16.30 WIB di depan KIR Dishub Ujung Menteng Cakung Jakarta Timur. Korban tersebut bernama Andrianto.
Tersangka berinisial SK, berperan sebagai eksekutor, DS berperan sebagai supir, JS berperan sebagai membuang korban dari angkot, RS berperan sebagai membuang korban dari angkot, RST berperan sebagai menggertak korban dengan kunci roda.
Modus operandi para pelaku yaitu melakukan pencurian dengan cara berpura-pura sebagai supir dan penumpang angkutan umum menggunakan 1 (satu) unit mobil angkutan umum. Kemudian mencari sasaran penumpang untuk dijadikan korban.
Dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil angkutan umum KWK 31 Jurusan Pulo Gadung – Harapan Indah nomor polisi B 2036 QO warna merah, 1 (satu) pisau belati, 5 (lima) potong baju, 1 (satu) kunci roda.(Fatah)