TANJUNG DUREN, Pelitajakarta.com-Jajaran unit Rskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pelaku penjambretan dengan modus tanya jalan yang terjadi di Jalan Tanjung Duren IV, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Selasa (01/05) lalu.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe P Birana SIK membenarkan peristiwa tersebut. Lambe mengatakan, Awal mula korban (Rian) sedang berdiri didepan warung rokok yang beralamat sambil menggunakan handpone nya, kemudian datang kedua pelaku yang diketahui berinisial ZIA bin EH (18) dan AN (17) menggunakan sepeda motor secara berboncengan, lalu pelaku yang dibonceng menanyakan alamat di Pasar Kopro, lalu korban memberitahu arah Pasar Kopro dengan menunjukkan dengan tangan kiri korban pada saat korban menunjukkan arah Pasar Kopro pelaku yang dibonceng menggunakan tangan kanannya langsung merampas handphone milik korban yang dipegang tangan kanan korban.
“Melihat korbannya lengah, pelaku merampas HP milik korban,” Kata Lompol Lambe, Kamis (03/05/18).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa menambahkan, setelah berhasil merampas handphone milik korban kedua pelaku berusaha kabur menggunakan motor pelaku namun korban langsung menarik baju pelaku yang dibonceng hingga korban terseret sejauh sekitar 10 (sepuluh) meter hingga pelaku terjatuh, saat itu juga mobil patroli Polsek Tanjung duren yang sedang melaksanakan patroli bersama saksi kemudian mengamankan pelaku yang berinisial ZIA bin EH (18) yang ada ditempat kejadian langsung membantu korban serta mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone milik korban yang berhasil dirampas oleh pelaku dimana pelaku yg mengendarai kendaraan bermotor AN (17) DPO berhasil melarikan diri.
“Setelah berhasil menangkap pelaku selanjutnya unit patroli Polsek Tanjung duren bersama korban membawa pelaku berikut barang bukti 1 (satu) Unit Handphone merk LENNOVO warna Hitam milik korban ke Polsek Tanjung Duren,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesra Rp. 3.000.000,–.(tiga juta rupiah), dan korban mengalami luka lecet dibagian lutut sebelah kiri akibat terseret oleh pelaku.