KEMBANGAN, Pelitajakarta.com – Binmas Kelurahan Kembangan Selatan, Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Muhdir, SH, bersama Marjuki, Ketua RT.001/01 Kembangan Selatan mengundang para pihak yaitu Siti Maryam Binti Nadirin selaku Ibu kandung dari anak Khoirunnisa Burhannudin, lahir pada 19 Maret 2018 hasil hubungan di luar nikah untuk dilakukan mediasi pertemuan Problem Solving dengan pihak yang diberikan Hak Asuh, Cepi Burhanudin/ Dewi Sartika.
Sesuai Pernyataan Penyerahan Anak tertanggal 20 Maret 2018, yang kemudian akhirnya Siti Maryam Binti Nadirin membatalkan dan meminta dikembalikan Hak Asuhnya kepadanya, namun tidak di kabulkan, hingga selanjutnya mengadukan pada Binmas Aiptu MUHDIR,SH hingga dilakukan Mediasi.
Setelah dilakukan Mediasi Problem Solving, hasil mediasi pertemuan Para Pihak akhirnya berhasil dengan Kesepakatan Hak Asuh Anak dikembalikan kepada Ibu Kandungnya.
“Setelah dilakukan Mediasi Problem Solving yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan Kesepakatan para pihak akhirnya para pihak menyepakati Hak asuh anak dikembalikan kepada ibu kandung anak,” ujar Aiptu Muhdir, SH, Selasa (27/3/2018).
Dengan mengembalikan/ mengganti biaya persalinan dan perawatan atas anak Hak Asuh yang menjadi permasalahan serta tidak mengalihkan Hak Asuh pada pihak lain, selanjutnya masing-masing Pihak menyatakan permasalahan dianggap selesai secara kekeluargaan dengan tidak saling menuntut secara hukum.(Ivn)