Beranda News

Mahkamah Konstitusi (MK) Kembali Menggelar Sidang Uji Materi Undang Undang Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) Kembali Menggelar Sidang Uji Materi Undang Undang Pemilu
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: twitter@Humas_MKRI

JAKARTA, Pelitajakarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 182 huruf l Undang Undang Pemilu yang diajukan oleh perorangan warga negara bernama Muhammad Hafidz.

“Agenda sidang untuk Kamis (24/5) adalah pleno mendengarkan keterangan Presiden dan DPR,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Pemohon yang merupakan peserta pemilu tahun 2014 dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat merasa Pasal 182 huruf I sepanjang frasa “pekerjaan lain” telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Pemohon merasa norma a quo sepanjang frasa “pekerjaan lain” tidak memiliki maksud yang jelas.

Selain sebagai Anggota DPD pemohon merupakan fungsionaris partai politik yang sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut.

Menurut pemohon, tidak tertutup kemungkinan timbulnya konflik kepentingan, meskipun partai politik yang menjadi wadah aspirasi politikya tdak ikut menjadi peserta pemilu.

Untuk itu, dalam petitumnya pemohon meminta frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk sebagai fungsionaris parpol.