Beranda News

Langgar PPKM, Siap-Siap Kena Tegur Tim Gugus Tugas

Langgar PPKM, Siap-Siap Kena Tegur Tim Gugus Tugas

CENGKARENG, Pelitajakarta.com – Tim Gugus Tugas Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Cengkareng Timur berkolaborasi dengan tiga pilar melakukan inspeksi dadakan di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Turut serta dalam kegiatan ini Camat Cengkareng, Wakapolsek Cengkareng, Danramil 04 Cengkareng, Kasi Ekbang dan Plh. Kasi Pem Kelurahan Cengkareng Timur, Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan, Babinsa,, Bhabinkamtibmas, LMK, FKDM, Tim Gugus Tugas Kelurahan serta pengurus RT/RW.

Kerjasama Tim Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta tiga pilar dalam rangka perpanjangan masa PPKM berbasis Mikro dimana masih ada beberapa warga yang menggelar acara pesta. Dalam inspeksi dadakan yang dilakukan di RW.08 Kelurahan Cengkareng Barat dan RW.03 serta RW.13 Kelurahan Cengkareng Timur, acara pesta yang digelar sudah menerapkan prokes, namun demikian karena PPKM diperpanjang hingga delapan Maret mendatang, diharapkan acara bisa dilakukan dengan lebih sederhana untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga:  TNI dan Polres Jakpus Peduli 2018, Berikan Sembako ke Masyarakat

“Kita di sini memberikan pembatasan, jangan sampai terjadi kerumunan massa. Apabila ini tidak kita lakukan justru nanti akan memberi contoh bagi yang lain. Kalaupun ada walimah seperti ini lakukan secara sederhana. Pernikahan adalah pemenuhan hukum, syar’i, hukum agama, tapi kalo yang namanya walimah, boleh dilaksanakan selama tidak ada uzur. Kita sekarang ini sedang ada Uzur, masa pandemi Covid-19.” Ujar Camat Cengkareng, Ahmad Faqih.

Langgar PPKM, Siap-Siap Kena Tegur Tim Gugus TugasSelama diberlakukannya PSBB dan PPKM, Tim Gugus Tugas telah melakukan beragam upaya, diantaranya penyemprotan disinfektan, Himbauan Prokes dan Distribusi Masker, Operasi Tertib Masker, Pengawasan dan Pengendalian Prokes, Pengawasan dan Penindakan serta Himbauan Prokes pada tempat-tempat usaha serta Gebrak PPKM Berbasis Mikro di Wilayah Zonasi Orange.

“Setiap harinya kita rutin melakukan pengawasan, pengendalian dan juga penegakan hukum, sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus covid-19. Kemarin kita juga sudah mendistribusikan masker di RW.14, memberikan BAP pada satu tempat usaha, , memberikan sanksi sosial kepada 24 orang pelanggar dan sanksi denda senilai Rp. 750.000,- dari 4 orang pelanggar dalam Tibmas. Kita berharap segala upaya yang terus dilakukan secara bekesinambungan ini bisa memberikan dampak dalam upaya memutus penyebaran virus covid-19.” Pungkas Kasatpol PP Kelurahan Cengkareng Timur, Mei Delima dalam kesempatan berbeda. (rls)

Baca Juga:  Kombes Hengki Resmi Membuka Turnamen Kapolres Cup 2018