SERANG, Pelitajakarta.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan Lembaga Anti Coruption (LAC) Selasa (23/05/2023) menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Banten pasalnya terkait laporan LSM LAC yang sudah di laporkan di Kejati Banten terkesan lamban dan terkesan tidak serius menanggapi aduan LAC.
Merujuk surat laporan aduan/LAPDU ke Kejati Banten LSM LAC dengan nomer surat LAPDU 028/LSM/LAC/V/III/2023 terkesan lama,laporan tersebut di buat LSM LAC sudah dua bulan yang lalu, setelah di investigasi dan di estimasi hasil pekerjaan tersebut di duga tidak sesuai Spek serta Mark up anggaran, sehingga menghasilkan pekerjaan yang terkesan asal jadi di lokasi pekerjaan TA.2022.
Terkait pekerjaan betonisasi jalan dan jembatan, karena menurut realita di lokasi pekerjaan banyak jalan yang patah sampe bawah beton kita anggap ini GAGAL KONTRUKSI, di harap Kejati Banten gandeng ahli dan mencoring ulang hasil pekerjaan yang sudah di kerjakan oleh para pemenang lelang/pihak ketiga, aksi UNRAS tersebut di terima oleh pihak Kejati Banten yang di wakilkan oleh kasi C asisten intelijen Harry Yohanes akan segera memanggil DPUTR Kota Cilegon secepatnya,
Andi permana ketua LSM LAC ketika di konfirmasi awak media mengharapkan kepada Kejati Banten agar supaya laporan aduan ini harus segera di lakukan pemeriksaan terhadap pihak dinas pekerjaan umum dan tata ruang kota Cilegon (DPUTR) baik Pengguna Anggaran, pejabat pembuat komitmen dan pihak pemenang lelang agar supaya ada efek jera dan smoga ini menjadi produk hukum Kejati Banten untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di dinas DPUTR kota Cilegon. (Budi)