Beranda News

Klarifikasi : Yusuf Blegur Penuhi Panggilan Polres Depok

Klarifikasi : Yusuf Blegur Penuhi Panggilan Polres Depok

DEPOK, Pelitajakarta.com -Umum Relawan Bro Anies (Bronies), Yusuf Blegur memenuhi panggilan Polres Metro Depok untuk memberi klarifikasi terkait opini berjudul “Capres HMI Versus Capres GMNI”.

Yusuf Blegur yang sebagai Ketua Umum BroNies yang didampingi oleh 26 pengacara ini dari Tim Advokat untuk Demokrasi Indonesia Raya ’98 (TAKDIR ’98), memenuhi undangan klarifikasi terkait tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI di Polres Metro Depok.

“Alhamdulillah acara berjalan lancar. Pemeriksaan ini dilakukan  satuan Kriminals Khusus Polres Metro Depok ini dimulai dari pukul 14.00 hingga pukul 16. 00 Wib,” jelas Marthen Y Siwabessy SH, Koordinator Tim Advokasi Untuk Demokrasi Indonesia Raya ’98 (TAKDIR ’98).

Yusuf Blegur selain didampingi kuasa hukumnya juga ditemani sekitar 50 para relawan sebagai aksi peduli dan solideritas dari beragam aktifis pergerakan dan relawan Anies.

Dalam agenda pemanggilan tersebut terkait pembahasan klarifikasi, Marthen Y Siwabessy secara detail menyatakan :

1. Saat terlapor menanyakan soal legal standing pelapor, penyidik menyampaikan pelapor belum memenuhi persyaratan itu.

2. Terlapor menjelaskan bahwa apa yang disampaikan dalam tulisan itu merupakan sebuah penilaian yang mengangkat aspek studi komparasi, refleksi dan evaluasi terkait kedua capres dalam hal ini Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo beserta irisannya dengan partai politik, organisasi HMI dan GMNI.

3. Sehubungan dengan gugatan terhadap penyebaran tulisan yang dianggap intens dan masif oleh pelapor. Pihak pelapor yang saat memberikan keterangan didampingi oleh Kuasa Hukum Marthen Y Siwabessy SH, Anggie Tanjung SH., MH. dan Iskandar Nasution SH., menegaskan bahwa tulisan itu disampaikan ke aplikasi Whats App dan dari situ kemudian berkembang hingga ke pelbagai media massa. Sejauh ini mulai dari muncul somasi dari pelapor hingga laporan ke Polres Metro Depok, penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait adanya keluhan, gugatan atau permintaan klarifikasi dari siapapun.

4. Terlapor dalam hal ini penulis memberikan informasi secara utuh dan detail, materi yang tertuang dalam tulisan secara esensi dan substansi merupakan semacam kompilasi atau kumpulan dari beragam puzzel berupa wacana atau informasi yang sudah berkembang luas dipublik yang bersumber dari pelbagai flatform media seperti media mainstream dan non mainstream serta media sosial lainnya. Sebagai contoh tentang Sosok Capres Ganjar yang suka nonton bokep, fakta dan data itu tak bisa dibantah mengingat hal tersebut diucapkan langsung oleh Ganjar Pranowo dalam pod cast Deddy Corbuzer yang viral, tiktok dlsb.

5. Dalam proses pembuatan BAP itu, suasana penyidik dengan terlapor dan kuasa hukum pendampingnya berjalan dengan suasana yang ringan, santai dan humanis tanpa menghilangkan inti dan pokok-pokok agendanya yaitu klarifikasi tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI yang digugat perlapor.

Pada prinsipnya, seiring pemeriksaan sekaligus shering antara penyidik, terlapor dan pihak pendamping hukumnya, menilai tidak ditemukan unsur pidana baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan. Meskipun penyidik berusaha menggiring perkaranya ke masalah SARA, namun dengan penjelasan yang detail, utuh dan didukung dengan fakta serta data. Penjelasan terlapor dengan penyidik menjadi lebih cair, komunikatif dan cenderung mengerucut pada satu kesimpulan, bahwasanya tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI tidak ditemukan delik yang mengandung penyebaran berita bohong (hoax), fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Begitupun hal-hal yang terkait SARA, secara gamblang penulis tidak bisa dibilang secara tersurat maupun tersirat terkesan menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan pada orang, suku, kelompok atau agama apapun.

Selanjutnya demi kepentingan proses hukum atau hal lainnya yang dianggap perlu, pihak terlampir dan kuasa hukumnya akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada, dari penyidik.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terhadap jalannya pembahasan klarifikasi Tulissn Capres HMI Versus GMNI di Polres Metro Depok.

Terimakasih.

Demi kepentingan proses hukum, kami akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada dari penyidik,” pungkas Marthen.

Baca Juga:  Warga Semanan Protes Lahannya Dibongkar Petugas Gabungan

Yusuf Blegur dilaporkan ke polisi oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2023. (end)