JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Beginilah kalau dua insan yang sudah jatuh cinta walaupun sang kekasih sedang menjalani proses hukum karena tersangkut narkotika jenis sabu, Dewi Andayani (40) dengan senang hati dipersunting Ahmad Sobari (47) yang menjadi kekasih hatinya selama Delapan bulan. Akad nikah berlangsung di Ruangan Team 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dihadiri keluarga besar dari kedua mempelai.
Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Perwakilan Keluarga mempelai mengawali proses sakral tersebut. Suasana sedih bercampur haru terlihat saat Ahmad Sobari mengucapkan ijab Qabul di hadapan penghulu. Sabtu (14/04/18)
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Indra Maulana Saputra, SH. SIK menuturkan ini kesekian kalinya kami (polisi) memfasilitasi tahanan yang ingin menikah yang sudah barang tentu kita lihat dari segi kemanusiaan tanpa memandang proses hukum.
“Seperti yang sebelumnya saya beritakan jika ada tahanan yang ingin menikah kami akan memfasilitasinya pihak keluarga hanya mengajukan permohonan. kita semua berharap kepada Ahmad Sobari (47) dengan pernikahan ini dirinya akan menjadi baik dan semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah dan warohmah.” tutur AKP Indra Maulana Saputra SH., S. I. K didampingi Anggota Narkoba Polres Metro Jakarta Barat”.
Sementara saat ditemui Dewi Andayani tak mampu membendung air mata bahagianya. Ia bersama sang suami mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian yang sudah mengijinkan kami menikah dan berjanji untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Seperti diketahui Ahmad Sobari menjadi tersangka Narkoba lantaran kedapatan kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di jl. Mocokerto VI Kel. Kayu manis Kec, Matraman Jakarta Timur beberapa hari lalu. Ini membuktikan kinerja polisi narkoba sesuai arahan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H yang mana semua peredaran narkoba harus diberantas dan bilamana melawan petugas jangan takut untuk mengambil tindakan tegas.