JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Hanya butuh waktu sepekan bagi polisi untuk menangkap RN binti MO (43). Dia ditangkap karena dugaan penggelapan dan pencurian uang perusahaan tempat ia bekerja. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Komplek Kenanga Rt.008/02 Tangerang pada senin (05/03)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari PT Logika Prima Perdana (Dhiana Merryana) yang mengaku perusahaan mengalami kerugian dengan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp. 623 juta.
Berbekal adanya laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan kecurigaan terhadap seorang pegawai berinisial RN binti MO yang telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk meraih kekayaan pribadi.
“Pelaku diamankan di Jalan Komplek Kenanga Tangerang. Pelaku merupakan karyawati dan secara diam- diam uang yang harus dipergunakan sesuai kebutuhan perusahan akan tetapi digunakan sendiri.” ujar Kombes Hengki
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu SIK MH mengungkapkan, peristiwa penggelapan dan pencurian tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku melakukan dengan cara serapi mungkin hingga jumlah uang yang digelapkan kian banyak sampai ratusan juta rupiah.
Edi menjelaskan, pelaku yang merupakan bagian import ini meminta sejumlah uang kepada perusahaan untuk biaya pemesanan barang serta pengurusan barang dari luar negeri. Namun ternyata setelah uang diberikan, tiba-tiba ada tagihan kembali kepada perusahaan, setelah diselidiki ternyata ada invoice yang tidak dibayarkan bahkan ada pula invoice fiktif. Mendapati kejanggalan tersebut, pihak perusahaan yang diwakili Dhiana Merryana melaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
Mendapati laporan tersebut, Unit Krimsus dibawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Arief Oktora SIK dan Kasubnit III Krimsus Ipda Diaman Saragih SH MH melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku (RN) berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat bersama barang bukti berupa 1 bendel bukti pengeluaran Bank, 1 bendel tanda terima uang/cek, Slip gaji atas nama Rita Nurjanah, Surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama Rita Nurjanah, dan Invoice fiktif
“Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP.” pungkasnya.(Ivan)