Beranda News

Dirlantas Polda Metro Jaya Menerapkan Jalur Sepeda Motor Di Jalan MH Thamrin

Dirlantas Polda Metro Jaya Menerapkan Jalur Sepeda Motor Di Jalan MH Thamrin

JAKARTA PUSAT, Pelitajakarta.com – Dirlantas Polda Metro Jaya menerapkan aturan bagi kendaraan roda dua, yang diwajibkan melewati marka jalur khusus motor saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Untuk membantu sosialisasi tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Halim Pagarra, mengerahkan para Polisi Wanita (Polwan). Sabtu (27/01/2018)

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 50 Personel Polwan yang tergabung dalam “Cakra Woman Response” dalam rangka mensosialisasikan jalur khusus sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat selama sepekan, pada 29 Januari hingga 4 Februari 2018.

Polri juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Dishub membantu sosialisasi melalui pemasangan spanduk dibeberapa titik lokasi sepanjang Jalan MH Thamrin. Dengan dibuatnya lajur khusus sepeda motor maka Ditlantas Polda Metro Jaya, akan mudah dalam melakukan penegakan hukum.

Sedangkan untuk pengendara roda empat atau lebih, diharapkan tidak masuk ke lajur khusus sepeda motor atau memarkir kendaraan dibahu jalan. Hal itu akan membuat kemacetan yang terjadi serta termasuk ke dalam pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Kampung Boncos Kembali Digerebek, 8 Orang Ditangkap

Sebelumnya, pemberlakuan aturan baru tersebut pasca putusan MA No 57.P/HUM/2017 tentang pembatalan Pasal yang ada dalam Pergub No 195 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 & 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015 tentang pelarangan sepeda motor pada ruas Jalan Thamrin – Segmen Bundaran HI – Patung Kuda dan Patung Kuda Merdeka barat.

Para pelanggar nantinya akan dikenakan pasal sesuai diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan), pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.(Ivan/Ajis)