JAKARTA, Pelitajakarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang untuk perkara pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang diajukan oleh Letjen TNI (Purnawirawan) Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan A.M. Putut Prabantoro.
“Dari DPR berhalangan hadir sudah ada pemberitahuan melalui surat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Kamis (24/5/2018).
Anwar mengatakan bahwa surat tersebut menjelaskan pihak DPR tidak dapat menghadiri sidang uji materi UU BUMN karena ada kegiatan rapat yang tidak bisa ditinggalkan.
Adapun agenda sidang untuk uji UU BUMN adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari pihak pemohon.
DPR kembali diagendakan untuk memberikan keterangan karena pada sidang sebelumnya DPR juga berhalangan hadir.
Dalam perkara uji materi ini, para pemohon menguji Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 4 Ayat (4) UU BUMN.
Adapun Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 19/2003 memuat maksud dan tujuan pendirian BUMN, yaitu memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, dan kedua adalah mengejar keuntungan.
Sementara itu, pada Pasal 4 Ayat (4) UU No. 19/2003 menjelaskan bahwa setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pemohon berpendapat apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama karena persero akan menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pemohon menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan menjadi menyimpang dari tujuan pendirian.