JAKARTA, Pelitajakarta.com – Terkait pelaksanaan Munas I Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Panti Sosial Asuhan Anak (LKSA-PSAA) pada 24 sampai 27 Juli 2018 di Sabuga Bandung yang juga merupakan momen Hari Anak Nasional
Sebanyak 5540 Panti, 584 perwakilan pemda dan 2000 anak direncanakan menghadiri Munas I Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Panti Sosial Asuhan Anak di Sabuga Bandung yang mengundang Presiden Bapak Joko Widodo.
Dalam pertemuan di Kantor Staf Presiden (30/4/2018), Yanto Mulya Pibiwanto Ketum Forum LKSA PSAA menyampaikan acara ini adalah peneguhan panti sebagai pendorong PP 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, implementasi UU 23 2012 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah dalam penanganan anak anak yang sementara tinggal di Panti dan dukungan pemda pada pengasuhan dikeluarga, serta Peraturan 4 Menteri terkait Kota Layak Anak yang mensyaratkan adanya lembaga yang melaksanakan pengasuhan berbasis keluarga, yang selama ini diperankan oleh LKSA PSAA.
Sejak lama sebenarnya panti telah melaksanakan shelter sebagai tempat sementara anak, praktek penguatan keluarga, menyiapkan keluarga pengganti, adopsi, bantuan bagi anak terlantar dan yatim piatu dengan didukung berbagai pihak. Bahkan layanannya kini berkembang, kalau boleh dikatakan sejak bayi sampai lansia. Tidak mungkin memutuskan hubungan terutama bagi anak anak yang sama sekali tidak pernah ada yang mencari selama di Panti.
Namun memang dalam penyelenggaraan di Panti ada yang berlangsung secara baik, bahkan berstandar internasional, ada juga yang belum atau bahkan panti yang berhadapan dengan hukum. Momentum PP ini memperkuat peran panti yang selama ini melaksanakan hal tersebut, dan menjadi garis lurus tegaknya pengasuhan berbasis keluarga yang diinginkan Bapak Presiden. Sekaligus Panti mengkoreksi diri dan merevitalisasi perannya di tengah masyarakat. Kita ingin Bapak Presiden lebih mendorong dan memperluas prosesnya sehingga ada percepatan proses revitalisasi panti dan pelaksanaan pengasuhan anak berbasis keluarga, jangka panjang dan berkelanjutan.
Begitu juga panti sebagai lembaga yang memiliki ranah memberi akses layanan kepada masyarakat melalui program pemerintah, swasta dan masyarakat. Ingin mengupdate layanannya dengan hadirnya PP 44 ini. Untuk itu mengundang semua stakeholder yang memiliki kepedulian untuk ikut pameran layanan informatif, guna menginformasikan akses layanan yang bisa memberi harapan kepada anak anak terlantar melalui Munas ini.
Dalam penyampaiannya Yanto mengharapkan dalam Munas I LKSA PSAA ini dapat dihadiri 4 Kementerian yaitu Kemendagri, Kemendikbud, Kemenkes dan Kemensos. Karena banyak bersingungan dengan kebijakan 4 Kementerian ini, yang merupakan urusan sehari hari para Kepala Panti. Kita berharap ada MoU di depan Presiden komitmen bersama mengurus generasi bangsa ini.
Ada agenda Internal dan eksternal dalam Munas pertama LKSA PSAA. Agenda internal adalah memilih pengurus Forum Panti Asuhan yang baru di tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kota dan Kecamatan secara serentak, memilih Ketua Umum Forum LKSA PSAA, menyusun pengurus baru dan merevitalisasi program kerja untuk 5 tahun ke depan.
Agenda Eksternal adalah puncak acara akbar di Lapangan Sabuga Bandung yang rencananya mengundang Bapak Presiden. Acara ini mempresentasikan hasil dari persidangan persidangan dan sidang pleno dengan dikemas menjadi Deklarasi Pengasuhan Berbasis Keluarga, jangka panjang dan berkelanjutan bersama 3000 Relawan Foster Care. Berbagai undangan penting diharapkan hadir.
Serangkaian kegiatan seperti konser amal, coaching clinic, festival sumber akses layanan pemerintah dan swasta, pameran mitra Kementerian Sosial, pameran dari lintas kementerian dalam festival akses program layanan pemerintah yang bersifat informatif akan diselenggarakan. Karena tidak dipungkiri dari 6161 LKSA PSAA yang terdata se Indonesia, yang tergabung dalam Forum LKSA PSAA ada 5540, yang memiliki by name by address ada 5889 Lembaga Kesejahteraan Sosial dan per Februari 2018 yang sudah terakreditasi sebanyak 1.619 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), mayoritas dari LKS tersebut adalah lembaga layanan anak sebanyak 1.480 Lembaga.
Artinya masih banyak panti yang enggan mengikuti akreditasi, namun kondisinya tidak bisa berdiam diri melihat kondisi sosial ke masyarakatan, sehingga tetap melaksanakan amanah ini. Artinya mereka butuh akses dan informasi dalam mengatasi kesulitan dilapangan menangani masalah kesejahteraan sosial. Untuk di ketahui mereka menjalani ini juga karena amanah orang tua mereka, mandate organisasi mereka, ormas lintas bidang dan agama, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam bentuk titipan, amanah, wakaf, dan sumbangan.
Dari mereka lebih banyak yang membutuhkan update dari ragamnya informasi dan program pemerintah. Apalagi ini menjadi konsolidasi pertama kalinya panti secara akbar, berkumpul pada satu waktu. Karena panti seringkali berada di daerah yang dianggap rawan sosial, yang juga masih memerlukan akses informasi dan akses pembangunan. Untuk itu melalui staf Presiden kami berharap ada dukungan dari pemerintah dan swasta agar mengikuti dan membangun kapasitas saudaranya yang berada dalam institusi ini. Disediakan pameran dan layanan informative selama acara berlangsung dengan menyediakan 500 tenant. Untuk itu dapat menghubungi saudara Irsal Walad di 081322199939 atau email di admin@munaslksa.com. Diharapkan dengan ketersediaan aksesibilitas informasi bagi anak anak panti dan pengurus panti, dapat membuka kesempatan peserta dari Aceh sampai Papua untuk mengabarkan ke anak anak yang mereka dampingi, baik yang didalam panti maupun yang langsung berada di keluarga. Tentunya mereka menanti penuh harap kepedulian kita semua atas Munas pertama LKSA PSAA.
Yanto menutup penjelasannya dengan menyerahkan kepada Staf Presiden Database Anggota Forum LKSA PSAA sebanyak 5540 dan Undangan Presiden Menghadiri Puncak Acara Munas di Lapangan Sabuga Bandung.
Bapak Teten Masduki menyampaikan akan mengkaji acara bersama timnya untuk menyiapkan agenda Presiden. Besarnya jumlah peserta dan anak yang hadir menjadi perhatian khusus nantinya. Begitupun Riza Damanik stafnya, menyampaikan pertemuan ini sangat strategis, dimana persoalan anak di emban bersama oleh berbagai unsur, entitas sosial, keragaman para pengurus panti dan pengasuh dari berbagai latar belakang, bergotong royong mengurus hal yang sama didalam Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Panti Sosial Asuhan Anak. Memang perlindungan anak membutuhkan peran semua elemen bangsa, tidak terkecuali.
Ketua SC Munas I LKSA PSAA Asep Ibnu Tsani menjelaskan ada beberapa isu strategis yang menjadi perhatian penuh Negara terhadap kondisi anak anak terlantar. Pertama keanggotaan Forum telah lama menjadi bagian kerja Pemerintah terutama Kementerian Sosial dalam layanan anak anak terlantar.
Forum adalah organisasi lintas agama dan lintas ormas yang tercatat di Kemenkumham sebagai perkumpulan. Dimana tempat atau wadah berkumpul Lembaga Kesejahteraan Sosial seluruh Indonesia, dengan nama Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Panti Sosial Asuhan Anak. Telah terbentuk di 22 Propinsi dan terus memperbaiki jejaringnya. Kalau di tingkat Propinsi dengan nama Forwil LKSA PSAA, di tingkat Kabupaten dengan nama Forda LKSA PSAA dan ditingkat kecamatan dengan nama Forcab LKSA PSAA.
Ada 5 isu strategis saat yang nanti akan menjadi bahan diskusi nasional kita.
Isu Pertama, kegiatan bertema besar Gotong Royong Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Anak Indonesia. Karena kita menyambut optimisme baru dalam perlindungan anak anak terlantar dengan Presiden Bapak Jokowi mengeluarkan PP 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Bahwa praktek yang dilakukan LKSA PSAA butuh payung hukum. Berbagai akses layanan masih menjadi kendala di lapangan dalam mengurus anak anak terlepas dari pengasuhan utamanya. Seperti kesulitan mendapatkan akte kelahiran, mendapatkan jaminan kesehatan dan pendidikan. Baik dari segi akses maupun kemudahan, apalagi kalau bicara kualitas.
Kedua, bagaimana meningkatkan subsidi panti asuhan yang telah puluhan tahun angkanya tidak merangkak naik, diangka 3500/hari/anak, padahal kebutuhan dan peruntukkan sudah berubah. Itupun masih sangat terbatas, mungkin dari satu panti hanya sekitar 5 anak yang dibantu. Sedangkan kita tahu kebutuhan anak dan panti, sangat bergantung dengan akses pembangunan dan akses layanan. Seperti panti panti yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Kita butuh alternative skema lain dalam menjamin masa depan anak anak bangsa. Bahwa tugas menguatkan pengasuhan di dalam keluarga juga berkaitan erat dengan roda perekonomian setiap keluarga. Untuk itulah panti mengembangkan diri dengan pendampingan kegiatan usaha, namun masih sangat minim. Butuh dampak massif yang bisa menjadi percepatan dan perluasa. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh Negara. Panti dapat merevitalisasi perannya. Dan potensi Panti melakukan itu terbuka, dengan peran social pengurus panti yang biasanya adalah Toga dan Tomas di daerahnya.
Ketiga, bagaimana mengoptimalkan panti sebagai penyaluran kartu sakti. Bahwa Pemerintah sebenarnya bisa langsung sinergi, terutama menguatkan keluarga yang rentan anaknya terlepas dari pengasuhan yang sudah terdata di panti.
Ke Empat Bapak Presiden baru saja menandatangani PP 44 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Ada 3 model pengasuhan di Indonesia, pertama melalui kerabat (kindship care) dimana anak yang terlepas dari keluarganya diasuh paman atau bibi), yang kedua oleh orang tua asuh bukan sedarah atau orang tua pengganti (foster care). Ada kesalahpahaman di Indonesia tentang subtansi peran pengasuhan yang dikembangkan sebagai model alternatif. Misal saja kita mengenal program GN OTA, padahal lebih bersifat charity bukan pengasuhan yang diharapkan Bapak Presiden. Kemudian pengasuhan secara hukum positif seperti hukum adat dan agama, dengan berlandaskan tidak memutus nasabnya.
Kelima dalam PP 44 2017 mengamanatkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah Pekerja Sosial Profesional atau Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), namun kenyataannya Peksos hanya ada 1 atau 2 orang saja di tingkat kabupaten. Lalu bagaimana mencover ribuan panti yang setiap saat butuh assessment mendalam dari Peksos. Artinya Presiden perlu memperluas dan melakukan percepatan akses layanan. Sehingga penting berbagi pemikiran dan sinergi dalam efektif penyelenggaraan PP ini.
Didalam kajian kami akan PP ini, ada 3 intervensi Negara yang harus dipersiapkan guna efektifitas operasionalnya PP ini, pertama menyediakan Pekerja Sosial Profesional, kedua subsidi Negara bagi pelaksana PP ini yaitu Panti/LKSA/PSAA dan ketiga penyiapan Calon Orang Tua Asuh (COTA). Dan Panti telah mempraktekkan lama hal ini, dengan memiliki database Cota di panti masing masing. Hanya perlu penguatan dan pengawasan Negara dalam pelaksanaannya.
Di saat yang sama Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto menyambut baik rencana Munas I LKSA PSAA, yang Insya Allah diselenggarakan di Bandung. Harapan beliau ini menjadi media, wadah, partisipasi, kontibusi teman teman didaerah. Terutama didalam melindungi dan mencegah, dalam rangka penyelengaraan perlindungan anak Indonesia. Diharapkan Bapak Ibu yang bergerak dalam LKSA PSAA se Indonesia bisa hadir dalam forum tersebut.
Direktur Rehabilitas Sosial Anak Nahar juga menyampaikan harapan besar pada momentum pertemuan LKSA se Indonesia dalam merevitalisasi peran panti dan para pengasuh dalam menggerakkan dan meningkatkan kualitas pengasuhan di setiap keluarga dan pentingnya menguatkan forum sebagai kelembagaan.
Penguatan kelembagaan di jelaskan oleh Wena Sitepu Kasubdit Kelembagaan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial bahwa ia memiliki harapan kepada forum, kedepan kita bisa menata bersama sama agar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak lebih baik lagi. Dengan kehadiran Forum LKSA PSAA akan memberikan warna baru terhadap pelayanan dan perlindungan kepada seluruh anak Indonesia. Dimana panti diharapkan merevitalisasi perannya sebagai denyut kekuatan merespon masalah sosial di masyarakat. Menggerakkan dan menguatkan peran setiap keluarga guna menghindari anak terlepas dari pengasuhan, menyiapkan foster care (keluarga pengganti) dan Panti menjadi tempat sementara dalam memperbaiki kualitas pengasuhan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra yang juga merupakan Sekjen Panti se Indonesia mencatat, sejumlah permasalahan belum terselesaikan diantaranya adalah standar pelayanan panti sebagai shelter sementara, belum adanya database terpadu anak yang bisa memantau kondisi anak anak yang berada di panti. Begitu juga masalah identitas anak anak panti yang tidak lengkap menyebabkan proses akta kelahiran, layanan akses kesehatan masih menjadi kendala di lapangan. Untuk itu ia berharap Pemerintah mengambil inisiatif dalam menfasilitasi gerakan sosial masyarakat ini.
Hal ini juga yang menjadi persoalan lama dalam memberikan layanan yang berkualitas, sehingga Kemensos melakukan akreditasi, guna menertibkan panti yang ‘bodong’ dan agar bantuan yang disampaikan tepat tujuan.
Namun disisi lain masyarakat tidak bisa membiarkan anak anak terlantar, yatim piatu, anak anak yang lepas dari keluarga dibiarkan. Untuk itu perlu Forum yang mewakili dan menjadi wadah para Kepala Panti yang dipilih dari tingkat propinsi, kabupaten atau kota sampai tingkat kecamatan guna menjembatani hal tersebut. Saat ini sudah 22 Propinsi yang memiliki Forum. Sebagaimana diketahui Save The Children mencatat ada 9000 panti di Indonesia. Dan Indonesia merupakan Negara didunia yang memiliki banyak panti.
Oleh karena itu Munas I LKSA PSAA menjadi penting dalam menjembatani setiap panti untuk mempersiapkan diri mengubah paradigma pelayanan yang disertai akuntabilitas dan transparansi. Disisi lain Panti telah menjadi pusat pengaduan masalah social masyarakat, yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Karena sejak jaman pra kemerdekaan panti hadir menjadi amanah masyarakat, ormas, para pejuang dan pendahulu, para tokoh masyarakat dan tokoh agama. Ini seperti hutang peradaban bagi Negara dalam mengapresiasi para pegiat pengasuhan anak terlantar di Indonesia. Panti berdiri ada yang berupa titipan umat, wakaf, sumbangan, sehingga ini masih menjadi amanah yang harus dijalankan bersama. Dan memang masih ada 4,1 juta anak yang dinyatakan terlantar oleh Negara.
Saat ini panti anak banyak layanannya yang telah berkembang, tidak hanya anak yang dilayani, boleh dikatakan sejak bayi sampai lansia. Panti menjadi pusat kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal. Untuk itu penting menggagas ke depan pedoman dan standard layanan panti yang baku oleh pemerintah. Ini diharapkan menjadi hasil dari pertemuan Munas I LKSA PSAA mendatang.
Presiden di rencanakan hadir di Puncak Acara dengan Deklarasi bersama 5540 lebih Kepala Panti yang akan hadir di Bandung. Dan penandatanganan MoU empat Kementerian dengan menekankan prinsip Pengasuhan Anak berbasis keluarga, jangka panjang dan berkelanjutan yang menjadi bagian progresifitas pelaksanaan PP 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak sejak ditanda tangani Presiden setahun yang lalu.
Sejak dibentuknya Forum tahun 2011 telah mengadakan Rakornas sebanyak 2 kali. Pertama di Lombok yang dibuka Wapres Jusuf Kalla dengan diwakilkan Menteri Sosial RI dan di Batam bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.