JAKARTA UTARA, Pelitajakarta.com – Miris, satu keluarga terdiri dari bapak, anak, dan menantu nekat bersekongkol menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ironisnya lagi, barang haram tersebut dikendalikan oleh sang menantu dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Bisnis haram mereka berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, (9/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Kapuk Muara, Kel.Kapuk Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Serse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengungkapkan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas keluarga tersebut.
Berangkat dari informasi tersebut, Suhermanto perintahkan anggotanya dibawah pimpinan Kasubnit 2 Unit 2 Iptu Anggoro W untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bukti falid, kemudian tim melakukan penggerebekan.
Para pelaku berhasil ditangkap yakni, JN alias BK (60) berikut barang bukti 10 paket sabu sabu siap edar dengan berat brutto 6,78 gram yang disimpan didalam celana gantung di saku handpone sebelah kiri.
“Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang kita amankan selain narkotika jenis sabu, juga dua buah Handpone merk Samsung yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi barang haram tersebut.” Kata AKBP Suhermanto, Sabtu (17/2/2018).
Kepada polisi, JN mengaku mendapat barang haram tersebut dari anaknya berinial SN alias AY (21). Kemudian polisi menangkap SN berikut barang bukti 2 paket sabu dengan berat brutto 0,87 gram yang dimasukkan dalam tisu disimpan dalam kantong kanan celana levis.
“Kami juga amankan barang bukti handpone yang digunakan pelaku untuk transaksi,” katanya.
Saat di introgasi, SN mengaku mendapat sabu dari kakak iparnya berinisial IBN yang tengah mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor atas kasus narkoba.
“Pelaku JN ini dapat barang haram dari anaknya, SN, untuk diedarkan. SN sendiri dapat barang dari kakak iparnya IBN yang berada dalam lapas,” ungkap nya.
Pelaku kemudian digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Suhermanto juga menjelaskan, pihaknya tidak akan memberi kesempatan bagi para pengedar narkoba sebagaimana perintah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi untuk memberanguskan segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan bertindak tegas terukur kepada para pelaku jika berani melawan petugas,” tegas Kasat Reskrim. Kini pelaku di ancam Pasal 114(2) sub 112(2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Ivan/Is)