PALMERAH, Pelitajakarta.com – Bangunan yang menyalahi ketentuan dan aturan di Jakarta Barat, kini semakin dibiarkan. Meski demikian, sepertinya belum ada tanda-tanda tindakan tegas oleh intansi terkait terhadap bangunan yang berdiri dengan pelanggaran Perda tersebut.
Seperti sebuah bangunan yang diduga untuk kantor dimana hanya mengantongi IMB rumah tinggal, seperti di Jalan Angrek Neli Murni No. 107 A Rt.015/ 001, Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Dilokasi itu, tampak terlihat telah terpampang sebuah ijin rumah tinggal tiga lantai. Akan tetapi, proyek bangunan tersebut akan dibangun kantor.
Sementara itu diwilayah Kecamatan Kebun Jeruk nampak puluhan bangunan yang rencananya akan dibangun puluhan kontrakan yang diduga tanpa izin mendirikan bangunan ( IMB), berada di Rt.13/05 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat, tampaknya hingga sejauh ini belum juga dilakukan tindakan tegas. “Ini sebagai bukti bahwa lemahnya pengawasan dan penertiban bangunan di Jakarta Barat,” kata Asep warga sekitar ketika menanggapi persoalan ini, Rabu (28/3/2018).
Menyikapi soal itu, Ketua Dewan Kota Jakarta Barat, H Muhamad Maskur mengatakan, Seharusnya jika memang akan membangun, alangkah baiknya harus di lengkapi dulu IMB nya. “Kalau memang masih melanggar, jangan ada pembiaran, dan ikuti aturan yang ada,” katanya.
Sementara itu Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, di Jakarta Barat, sejak dulu masalah pelanggaran peruntukan bangunan sudah marak sejak tahun 1976. Makanya Pak Gubernur Ali Sadikin mengeluarkan surat tersebut tahun 1976. “Saran saya sebaik nya pelanggaran bangunan itu di laporkan ke Sudin Citata biar diambil tindakan adminstrasi sampai Segel. Kalau sudah keluar Surat Segel nya, biar kami stop pekerjaan nya. Nanti akan kami tindak dan kami sita alat – alat nya sehingga pembangunannya tidak berlanjut atau terhenti karena di stop dan alat nya di sita sama Satpol PP,” ungkapnya.
Dikatakannya, Kasarpol PP baru menerima sebanyak 12 bangunan melanggar yang diajukan intansi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan untuk dilakukan penertiban. “Baru 12 bangunan dan itu bisa saja bertambah hingga dua puluh. Kita akan tindak lanjuti setelah S.O.P nya turun dari Dinas Satpol PP Provinsi DKi Jakarta,” tandasnya.(Ivn)