CENGKARENG, Pelitajakarta.com – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, nampaknya tidak berdaya dari sisi Pengawasan mau pun Penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
Seperti bangunan gudang yang diduga kuat tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) yang berlokasi di Jalan Raya Bojong Indah, Rawa Buaya RW.04 No.15 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat (23/3) di lokasi bangunan tersebut hampir pada tahap penyelesaian. Ironisnya, meski sudah banyak dikritisi sejumlah elemen namun bangunan itu tetap berjalan.
Bangunan Gudang seluas sekira 600 M2 itu secara kasat mata berdiri dengan kokoh. Tampak terlihat dari jalan raya hingga membelakangi jalur perlintasan rel kereta api. Sungguh ironis, Kalau instansi terkait, mulai dari tingkat seksi CKTRP Kecamatan hingga ke Sudin CKTRP Jakarta Barat tidak mengetahui bangunan gudang berdiri yang diduga tanpa IMB.
Sepertinya dengan sengaja, bangunan itu dibangun dengan mengangkangi Perda No.7 tahun 2010 mau pun SK Gubernur No.1068 Tentang tata cara mendirikan bangunan di wilayah prov.DKI Jakarta.
Warga di sekitar kawasan bangunan itu berharap ada ketegasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies-Sandi, untuk segera menindak tegas bangunan yang diduga melanggar ketentuan itu.
Sementara, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, saat di konfirmasi tidak ada ditempat.(Ivan)