Beranda News

4 Pelaku Komplotan Pengganjal ATM Ditangkap

4 Pelaku Komplotan Pengganjal ATM Ditangkap
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM.

Kebayoran Baru, Pelitajakarta.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Keempat komplotan itu diamankan saat hendak melakukan aksinya di kawasan Tangerang.

Keempat pelaku berinisial S (40), MDA (42), BS (41) dan D (41). Mereka diketahui berbagi peran saat melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM itu.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ini berawal dari adanya laporan masyarakat, dimana pada saat itu Kamis (24/9), keempat pelaku berhasil menggasak uang korbannya sebesar Rp 32.900.000,-

“Jadi modusnya bahwa kerja sama dari masing-masing pelaku, ada yang memasang korek api, tusuk gigi, atau lidi sehingga korban datang memasukkan atm yang asli tidak bisa masuk, pelaku yang sudah memasukkan lidi, tusuk gigi atau korek api ini berusaha membantu korban. Seolah-olah terlihat membantu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bismo Teguh didampingi Kanitresmob Iptu Falva Yoga di Mapolres Jaksel, Jumat (6/10).

Baca Juga:  Team Pemburu Preman Polres Jakbar Asah Kemampuan

AKBP Bismo Teguh menjelaskan, pelaku juga ada yang berperan memantau situasi dan berjaga-jaga di mobil. Semua dilakukan pelaku agar upaya pencuriannya itu berhasil. “Ada yang mengamati situasi, satu pelaku juga standby di mobil,” terangnya.

Keempat tersangka diketahui telah melakukan pencurian sejak dua tahun lalu. Dari para tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu pack tusuk gigi, korek api, 15 kartu ATM BNI, 25 kartu ATM mandiri, 5 kartu BCA, 11 kartu ATM BRI, 1 kartu ATM Sinarmas, 1 kartu ATM Bank Lampung, 1 buah topi, 1 buah jaket bertuliskan black, dan 4 unit ponsel

Dari keterangan tersangka, mereka belajar modus pencurian ganjal ATM dari temannya di daerah Tangerang. Polisi masih mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian dengan modus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Binmas Polres Jakbar Hadiri Baksos Peringati Waisak Sekaligus Menyambut Bulan Ramadhan