Beranda News

11 Mantan Karyawan Adukan AJ Manulife Indonesia ke Disnaker

11 Mantan Karyawan Adukan AJ Manulife Indonesia ke Disnaker
Suyud Margono selaku kuasa hukum bersama sebelas mantan karyawan AJ Manulife melapor ke Dinas Tenaga Kerja terkait sengketa hubungan industrial.

JAKARTA, Pelitajakarta.com – Tak kunjung memperoleh kepastian atas kasus perselisihan hubungan industrial, sebelas mantan karyawan AJ Manulife Indonesia melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017). “Kami berharap Disnaker dapat membantu memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Karena memang hal ini merupakan hak dari ke-11 mantan karyawan AJ Manulife dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” jelas Suyud Margono, kuasa hukum dari 11 mantan karyawan AJ Manulife, di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Suyud Margono menjelaskan, paling tidak dalam sepekan hingga 30 hari ke depan pihak Disnaker akan lebih dulu melakukan klarifikasi kepada para pihak, yang dilanjutkan dengan perundingan bipartit, tripartit dan mediasi. “Kami berharap dalam perundingan itu akan terjadi konsensus atau kesepakatan yang adil bagi klien kami,” harap Dr Suyud Margono, SH, M.Hum, FCIArb.

Sebanyak sebelas mantan karyawan yang sudah memiliki masa kerja antara 10 tahun hingga 27 tahun  ini, mengajukan tuntutan kepada pihak PT Asuransi Jiwa (AJ) Manulife karena merasa dirugikan atas memorandum perusahaan yang mengonversi posisi mereka sebagai Policy Owner Services (POS) Officer menjadi agen. Dengan masa kerja yang rata-rata di atas 10 tahun itu, status mereka adalah karyawan tetap. Sedangkan dengan keputusan menjadi agen, maka statusnya adalah perjanjian kerja waktu tertentu. “Karena menolak konversi itu, kami di terminate, diputus secara sepihak oleh Manulife. Dan tidak mendapatkan hak-hak kami sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan,” ungkap Carolina Hutapea, salah satu dari sebelas mantan karyawan AJ Manulife tersebut.

Suyud juga menambahkan, bahwa hingga saat ini lisensi para eks karyawan ini masih ‘disandera’ oleh Manulife, sehingga untuk mereka bisa melamar dan bekerja di perusahaan sejenis, mereka tidak bisa. “Karena nomor lisensi itu masih terdaftar atas nama Manulife. Jadi mereka tidak bisa bekerja di perusahaan asuransi lain,” jelas Suyud.