Beranda News

Polsek Kalideres Ringkus Pengedar Narkoba di Semanan

Polsek Kalideres Ringkus Pengedar Narkoba di Semanan

JAKARTA BARAT, Pelitajakarta.com – Satuan Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap salah satu pengedar Narkotika jenis shabu. Minggu dini hari (25/02/2018).

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat KOMPOL EFFENDI, SH. menerangkan bahwa 2 (dua) pelaku berinisial RN (20) dan A (23) merupakan warga Tangerang ini ditangkap oleh satuan narkoba Polsek Kalideres dimana pelaku ditangkap di pinggir Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Adapun pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket shabu dengan berat brutto 0,25 gram, yang di simpan dalam jok sepeda motor honda beat tahun 2017 no pol B 6258 VPN. Berawal pelaku ditangkap pada saat sedang transaksi narkoba di tkp.

Sementara menurut, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, SH. menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti yang kami dapatkan pada saat penggeledahan lantaran adanya keresahan dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering berkunjung dan mondar mandir ke daerah Kalideres pada larut malam. Warga mencurigai adanya aktifitas yang mencurigakan.

Kemudian, AKP Syafri memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan pengintaian, pada saat itu kami lakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka di pinggir Jalan Alas Tua, Semanan, Kalideres.

“Pada saat anggota kami melakukan penggeledehan di temukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sahabu dengan berat brutto 0,25 gram. Selain barang bukti berupa sabu kami pun menyita berupa: 1 unit sepeda motor honda beat tahun 2017 dengan No Pol : B 6258 VPN, 1 buah Hp Merk Samsung Warna abu abu,” ungkap AKP Syafri.

Kepada petugas pelaku mengakui bahwa yang di sita dan di amankan dari hasil penggeledahan di pinggir jalan alas tua Kel.Semanan, Kec.Kalideres Jakarta Barat itu semua miliknya dan barang bukti shabu tersebut shabu yang belum terjual. Pelakupun mengakui sudah lama melakukan transaksi Narkotika.

Kompol Effendi, SH menambahkan, kami akan terus melakukan penyelidikan dari pelaku yang diamankan, kami akan telusuri asal usul barang haram tersebut, jika pelaku memang mendapatkan dari salah satu daerah yang menjadi daerah zona merah yaitu kampung narkoba baik kampung ambon maupun kampung boncos, kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba.

“Kami pun tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, dimana arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yg rawan akan peredaran gelap narkoba,” tandasnya.

Kini para pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti yang di amankan dan di sita di bawa ke komando Polsek Kalideres , Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.(Ivan)