Beranda News

WNA Kota Cilegon Diduga Langgar Menaker 349 Tahun 2019

WNA Kota Cilegon Diduga Langgar Menaker 349 Tahun 2019

CILEGON, Pelitajakarta.com – Diduga salah satu perusahaan di Cilegon tidak Sesuai keputusan Menteri Tenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2019 tentang jabatan yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja Asing Rabu (21/06/2023).

Dalam surat keputusan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 369 Tahun 2019 , yang Menetapkan Keputusan Mentri ketenagakerjaan tenteng jabatan tertentu yang di larang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Ada tiga penetapan dalam keputusan Menterian nomor 349 Tahun 2019 yang berbunyi.

1. jabatan tertentu yang di larang diduduki oleh tenaga kerja asing sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Mentri ini.

2 Pada saat keputusan Mentri tenaga kerja dan transmigrasi no 40 Tahun 2012 tentang jabatan jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Yang salah satu nya di duga jabatan di salah satu perusahaan yang ada di kota Cilegon melanggar yang masuk dalam kategori jabatan tertentu yang dilarang di duduki oleh tenaga kerja asing NO 18 KODE ISCO/KBJI 2412 ” penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai ( Occupational Safety Specialist ).

Sementara salah satu warga Cilegon Berinisial “M ” Engan di sebutkan namanya menanggapi tentang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang Berada di kota Cilegon Di duga tidak sesuai keputusan Mentri no 349 tahun 2019.

” Iya bang, saya perhatikan tenanga kerja asing yang bekerja di salah satu perusahaan yang ada di kota Cilegon di duga tidak sesuai dalam putusan menteri no 349 Tahun 2019 salah satu nya No 18 Kode ISCO / KBJI 2412 penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai ( Occupational Safety Specialist ) yang mesti nya jabatan tersebut di duduki oleh warga negara Indonesia, ” ucap nya.

Keberada tenaga asing WNA diwilayah Cilegon yang bekerja di salah satu perusahaan jelas diduga melanggar aturan kementrian nomor 349 Tahun 2019 ,beberapa orang tenaga asing tersebut menduduki suatu jabatan penting Departemen organization chart.

Bila ini tidak dilakukan untuk penindakakan WNA oleh dinas tenaga kerja kota Cilegon dan Provinsi Banten serta Imigrasi Banten akan menimbulkan gejolak dan kecemburuan sosial ditempat kerja maupun masyarakat lokal itu sendiri.(Bud)