Beranda News

Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Metro Kembangan Jakarta Barat

Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Metro Kembangan Jakarta Barat

JAKARTA, Pelitajakarta.com – Satuan Narkoba Polsek Metro Kembangan Jakarta Barat berhasil meringkus salah satu bandar atau pengedar narkoba jenis daun ganja sebanyak 1 bata dengan berat brutto 761 gram disebuah Perumahan Pantai Indah Kapuk di Jalan Elang Laut B 28, Muara Angke, Jakarta Utara.

Kompol Supriyadi, SH menerangkan, bahwa pelaku berinisial RL alias SN (23) warga Cengkareng Jakarta Barat ini ditangkap oleh satuan narkoba Polsek Kembangan di kawasan perumahan elite Pantai Indah Kapuk, Muara Angke Jakarta Utara pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB (26/1/2018).

“Adapun pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja seberat 761 gram didalam sebuah tas ransel yang ia kenakan, pelaku ditangkap saat ingin mengantar sebuah pesanan jenis daun ganja ini ke seorang pelanggan nya dan mengajak bertransaksi disebuah perumahan mewah tersebut,”ujarnya.

Baca Juga:  Presiden Ingatkan Pentingnya Kesantunan dalam Berpolitik

Sementara Kanit Reskrim Polsek kembangan AKP Vernal Sambo menerangkan, bahwa pelaku tersebut kami amankan bersama barang bukti yang kami dapatkan saat penggeledahan lantaran adanya keresahan dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering berkunjung dan mondar mandir ke daerah kembangan pada larut malam dan warga mencurigai adanya aktifitas yang mencurigakan diwilayah tersebut.

“Kemudian kami memerintahkan kepada anggotanya untuk menyelidikinya pelaku dan melakukan penangkapan dan penggeledahan disebuah perumahan mewah Pantai Indah Kapuk, Muara Angke Jakarta Utara. Pada saat penggeledahan di dalam tas tersangka, anggota kami menemukan narkoba jenis daun ganja sebanyak 1 bata dengan berat brutto 761 gram,” ungkap Verno.

Kompol supriyadi, SH, menegaskan, kami akan terus berupaya menindaklanjuti arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta barat untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba, atas perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 111 (1) UURI no.35 tahun 2009. (Ivan/Ajis)

Baca Juga:  Polsek Kalideres Ringkus Pengedar Narkoba di Semanan